BELITUNG - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendorong pemerintah untuk mengkaji dan me-review Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebab, menurutnya di dalam perpres tersebut terkandung pasal-pasal yang sangat berpotensi mengundang polemik dan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:
"Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudharatnya sudah pasti lebih banyak. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," ungkap Saleh dalam keterangannya, Senin, 1 Maret.
Anggota Komisi IX DPR itu juga mempertanyakan perihal pendistribusian miras. Apakah ada jaminan tidak dikirim ke daerah lain mengingat aturan hanya memperbolehkan peredaran miras di wilayah tertentu.
Sementara, perdagangan miras saat sudah banyak dikhawatirkan dengan adanya Perpres justru semakin merajalela.
"Selain itu, sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu beredar di luar provinsi yang diperbolehkan dalam perpres. Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," ungkap legislator asal Sumatera Utara itu.
Mayoritas masyarakat menolak miras
Menurut Saleh, mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras, dan hal tersebut merupakan fakta. Pasalnya, miras diyakini dapat memicu tindakan kriminalitas. Di mana para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya.
"Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali," kata wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu.
Apabila alasan Perpres untuk mendatangkan devisa, Saleh menilai pemerintah perlu menghitung dan mengalkulasi ulang jumlah pendapatan yang dapat diperoleh negara dari miras tersebut.
Kemudian, pemerintah juga wajib membandingkannya dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!