Kejagung Kaji Informasi Aset Para Tersangka Dugaan Korupsi Asabri di Kalimantan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) / Dok Kejagung

Bagikan:

BELITUNG -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melacak aset para tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Pada saat ini, penyidik tengah menganalisis informasi aset yang berada di Kalimantan.

"Masih ditelusuri semua, sekarang kawan-kawan ada yang di Kalimantan, saya informasi sedikit apa pun akan kita lanjutin perlu dicek kebenarannya," jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Februari.

Namun, Ali belum berkenan menjelaskan lebih jauh perihal aset tersebut. Dia menegaskan, semua aset yang berhubungan dengan dugaan korupsi PT Asabri didata dan ditelusuri.

Kemudian, soal perkembangan proses penyidikan, Ali menyebut tim yang menangani perkara masih menginventaris barang bukti.

"Saya dengar tadi baru Dirdik (Direktur penyidikan) rapat di lantai 6 menginventarisasi barang bukti yang disita," kata dia.

Kejagung tetapkan sembilan tersangka

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.

Terakhir, Kejagung juga menetapkan Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation sebagai tersangka.

Jimmy Sutopo adalah pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!