Dinas Kesehatan Bangka Barat distribusikan 2.640 Vial Vaksin COVID-19 ke Delapan Puskesmas
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M. Putra Kusuma (ANTARA_Donatus Dasapurna)

Bagikan:

BANGKA BELITUNG - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyalurkan sebanyak 2.640 vial vaksin COVID-19 ke delapan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan dua rumah sakit di daerah setempat.

"Tahap distribusi sudah kami lakukan dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan kepada para calon penerima untuk selanjutnya dilakukan penyuntikan vaksin tahap pertama kepada para petugas kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M Putra Kusuma di Mentok, dilansir VOI dari Antara, Senin 01 Februari.

Sebanyak 2.640 vial vaksin Sinovac tersebut, menurutnya, disalurkan ke delapan Puskesmas, dengan rincian masing-masing 160 vial untuk Puskesmas Jebus, Kelapa 160 vial, Kundi 140 vial, Mentok 512 vial, Puput 160 vial, Sekarbiru 130 vial, Simpangteritp 130 vial, dan Puskesmas Tempilang 160 vial.

Sedangkan untuk dua rumah sakit dikirim sebanyak 1.088 vial, yaitu Rumah Sakit Sejiran Setason 948 vial dan RS Bakti Timah Mentok 140 vial.

Dalam program vaksinasi serentak gelombang pertama, saat ini masih dilakukan pemeriksaan calon penerima dan penetapan skala prioritas, karena jumlah vaksin yang datang belum sesuai dengan kebutuhan jumlah tenaga medis yang ada.

"Jumlah target sasaran tahap pertama di Bangka Barat sebanyak 1.566 orang sedangkan vaksin yang tersedia baru 2.640 untuk dua kali penyuntikan," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat, Achmad Syaifuddin menjelaskan Pemkab telah melakukan berbagai persiapan untuk penerapan vaksinasi di seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang ada di daerah tersebut.

"Kami juga sudah menggelar rapat pemantapan terkait jumlah vaksin yang diterima setiap puskesmas, ketersediaan dan kesiapan petugas, waktu pelaksanaan dan kemungkinan kendala yang dihadapi," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk petugas yang akan bertugas dalam vaksinasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai standar operasional yang berlaku.

"Lakukan screening ketat agar semua proses berjalan seperti yang diharapkan," kata Achmad.

Selain info distribusi vaksin COVID-19 di Bangka Barat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!