Bagikan:

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta masyarakat untuk tidak ragu menegur orang lain jika terjadi kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Sebab, penyebaran virus ini bisa dihindari jika masyarakat disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk physical distancing atau menjaga jarak.

"Kalau ada kerumunan salah satu di antaranya berani tampil sebagai patriot mengingatkan yang lainnya untuk segera menjaga jarak, jangan berdekatan," kata Doni dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun YouTube milik Sekretariat Presiden, Rabu, 20 Mei.

"Itu harus dilakukan di mana saja. Di berbagai tempat, apakah di bandara. Di mana saja. Di antara masyarakat kita diharapkan ada yang berani mengingatkan," imbuh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Kedisiplinan masyarakat secara kolektif ini, kata dia, perlu dilakukan. Apalagi, pandemi ini belum diketahui pasti kapan akan berakhir.

Selain itu, pemerintah juga saat ini telah meminta masyarakat untuk bisa berdamai dengan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Sehingga, meski virus ini ada namun masyarakat bisa tetap sehat dan masyarakat akan bisa melaksanakan aktivitasnya tanpa takut tertular.

"Apabila kita ingin tetap sukses menghadapi masa pandemik ini maka kita sebagai bangsa harus belajar dengan giat untuk memahami bagaimana virus ini," tegas dia.

Sebelumnya, meski angka kasus positif COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat namun masyarakat tampaknya mengabaikan protokol kesehatan utamanya menjaga jarak. Hal ini terbukti dengan beredarnya sejumlah video pusat perbelanjaan yang diserbu oleh masyarakat.

Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang, diserbu pengunjung tanpa menerapkan physical distancing di masa pandemi COVID-19. Hal itu berbuntut pada penutupan pusat perbelanjaan tersebut.

Pada rekaman video yang beredar memperlihatkan kerumunan orang mengantre masuk ke mal CBD Ciledug. Selain itu, orang-orang pada kerumunan itu berdiri saling berdekatan tanpa menjaga jarak, meski terlihat mengenakan masker.

Kapolsek Ciledug Kompol Ali Yusron mengatakan, pihaknya bersama TNI dan pemerintah kota (pemkot) langsung menindak lanjutinya dengan melayangkan teguran.

Bahkan, pihak pengelola itu diminta untuk menutup pusat perbelanjaan itu. "Hari ini bersama dengan instransi terkait sudah menutup sementara pusat perbelanjaan tersebut," ucap Ali kepada VOI, Selasa, 19 Mei.

Penutupan oleh Satpol PP Kota Tangerang dikarenakan pihak pengelola tak menerapkan physical distancing di masa pandemi COVID-19. Sehingga, berpotensi terjadinya penularan virus. "Dalam rangka pencegahan pandemi COVID-19," singkat Ali.

Tanggung jawab pengelola

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, jika terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan, maka pihak pengelola bertanggung jawab atas semua yang terjadi.

Pihak pengelola wajib menerapkan segala protokol pencegahan penyebaran COVID-19. Namun, jika tak menerapkannya, pengelola tempat bisa disanksi sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah masing-masing.

"Yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan tersebut dengan cara memberlakukan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 seperti pemberlakukan physical distancing, screening suhu tubuh dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanistizer," papar Ahmad.

Sementara, Ahmad mengatakan, polisi memiliki kewenangan melakukan pencegahan atau penindakan jika kerumunan sudah meluber ke ruas jalan. Penindakan yang dilakukan dengan meminta masyarakat untuk pulang ke rumah masing-masing atau mengatur antrean.

"Tindakan kepolisian bersama stakeholder lainnya bisa saja memerintahkan agar masyarakat kembali ke rumah masing-masing atau memberlakukan pola antrian yang sesuai dengan aturan PSBB yakni jaga jarak (physical distancing)," pungkas Ahmad.