Diduga Langgar Izin Tinggal, 5 WNA di Jakbar Diamankan Imigrasi Bandara Soetta
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi/ Foto; IST

Bagikan:

TANGERANG - Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mengamankan lima orang warga negara asing (WNA) di sejumlah apartemen kawasan Jakarta Barat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan ke-5 WNA ini diduga melanggar keimigrasian terkait paspor melebihi waktu izin tinggal.

Subki Miuldi juga mengatakan, untuk ke lima WNA yang diamankan pihaknya tersebut berasal dari negara Malaysia, China, Rusia, dan dua diantaranya merupakan warga Lebanon.

"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA tersebut," kata Subki kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 7 Mei.

Subki menjelaskan, penindakan dilakukan berawal adanya laporan terkait 5 WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Atas dasar itu pihaknya melakukan penyisiran hingga akhirnya diamankan 5 WNA tersebut.

“Kami menyisir sejumlah apartemen serta perkantoran di kawasan Cengkareng dan Kalideres yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan lima WNA dilokasi operasi,” ucapnya.

Dalam kesempatannya, Subki mengungkapkan bila pihaknya telah mengamankan puluhan WNA selama April 2024. Bahkan 61 WNA itu telah dilanjutnya ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.

“Kami juga memohon peran aktif masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan melalui seluruh kanal media sosial kami. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.