Geledah RSUD Samarinda Telusur Manipulasi Insentif Pegawai, Kejati Kaltim Amankan Barbuk Elektronik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) saat menggeledah sebuah ruangan di RSUD AWS Samarinda, Kaltim, Selasa (7/5/2024). ANTARA/HO-Kejati Kaltim.

Bagikan:

KALTIM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Selasa 7 Mei.

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan kasus manipulasi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Selasa 7 Mei, disitat Antara.

Proses penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 11.00 Wita-14.00 Wita. Petugas mengamankan dokumen dan barang bukti (barbuk) elektronik berupa dua CPU (central processing unit) komputer dari penggeledahan tersebut.

Toni menyebut dokumen/surat/barang bukti elektronik (BBE) itu selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Menurut dia, kegiatan penggeledahan dan penyitaan barang tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran dana TPP tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.​​​​​​​

Toni menjelaskan duduk perkara bahwa RSUD AW Sjahranie Samarinda setiap tahun merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai dan dana TPP untuk pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP di lingkungan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda," ucap Toni.​​​​​​​

Dia mengatakan, perihal tersebut pada ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar.

"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," tandasnya.