Penangkapan Komplotan Penipuan Modus Email, Satu di Antaranya Saat Konsumsi Tembakau Gorila
Rilis kasus penipuan modus email di Bareskrim Polri (DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus lima tersangka kasus penipuan modus email palsu yang merugikan perusahaan asal Singapura senilai Rp32 miliar. Dalam proses penangkapan, polisi turut membekuk satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena kedapatan sedang menghisap tembakau gorila.

"Turut diamankan satu warga negara Nigeria atas nama Henry Cidum 34 tahun, yang sedang menggunakan tembakau Gorilla," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa, 7 Mei.

Dari pemeriksaan, ditemukan juga 5 linting tembakau Gorilla dari Henry Cidum. Sehingga, untuk penanganannya diserahkan ke Direktorat Narkoba Bareskrim.

"Diserahkan ke Direktorat Narkoba Bareskrim dan dilimpahkan kepada imigrasi karena tidak memiliki identitas," sebutnya.

Namun, tak disampaikan secara rinci lokasi penangkapan. Hanya disebutkan saat itu para tersangka sedang berada di wilayah DKI Jakarta, pada 25 April.

Sementara mengenai lima tersangka penipuan disebut berinisial CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. Penyidik masih memburu tersangka lainnya yang berinisial S.

Adapun, aksi komplotan ini telah memperdaya Kingsford huray development ltd sehingga mengalami kerugian Rp32 miliar.

Penipuan itu ketika para tersangka mengirumkan email ke Kingsford huray development ltd dengan mengatasnamakan PT. Hutons Asia Internasional

Dengan adanya email tersebut, Kingsford huray development ltd yang merupakan perusahaan asal Singapura berkomunikasi dengan tersangka. Hingga akhirnya mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh tersangka senilai Rp32 miliar.

Namun, setelah diverifikasi ternyata email tersebut bukan milik PT. Hutons Asia.

"Para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," sebutnya.

"Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," sambung Himawan.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.